Tangkap dan Penjarakan Djoko Tjandra
Tangkap dan Penjarakan Djoko Tjandra – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan aparat kepolisian menangkap buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali Djoko Tjandra.
Mahfud bahkan meminta agar aparat kepolisian serta Jaksa Agung bersiap menangkap Djoko saat hadir dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) di masa mendatang.
Mahfud melihat ada kesempatan emas untuk menangkap Djoko, yaitu saat sidang Peninjauan Kembali (PK) dihelat. Dia mengatakan undang-undang mewajibkan orang yang mengajukan PK hadir dalam sidang.
“Ketika hadir di pengadilan, saya minta polisi dan kejaksaan untuk menangkapnya dan segera dijebloskan ke penjara sesuai dengan putusan pengadilan yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap),” kata Mahfud, Kamis.
Perburuan Djoko Tjandra dimulai lagi sejak isu kehadirannya di Indonesia merebak pekan lalu. Saat itu, Djoko dikabarkan telah ditangkap setelah masuk ke wilayah Indonesia.
Namun Jaksa Agung ST Burhanuddin membantahnya. Dia mengakui Djoko sudah ada di Jakarta, tapi belum berhasil ditangkap oleh aparat hukum.
“Informasinya lagi yang menyakitkan hati saya adalah katanya tiga bulanan dia ada di sini ini, baru sekarang terbukanya. Saya sudah perintahkan Jamintel saya minta ini bisa tidak terjadi lagi,” kata Burhanuddin dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Burhanuddin bahkan menyebut Djoko sudah mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin untuk mengajukan PK. Namun karena intelijen yang lemah, kata dia, Djoko tidak terdeteksi. Dia juga menyesalkan pihak Imigrasi yang tak mendeteksi kedatangan Djoko.
Kritik Burhanuddin itu direspons langsung oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. Dia membantah ada orang bernama Djoko Tjandra masuk ke perbatasan Indonesia.
“Kemungkinannya pasti ada kalau itu benar bahwa itu palsu atau tidak, kita tidak tahu. Melalui pintu-pintu yang sangat luas di negara apa namanya itu pintu tikus, jalan tikus,” kata Yasonna kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
“Jadi tidak ada penundaan hukuman bagi orang yang sudah minta PK. Itu saja demi kepastian hukum dan perang melawan korupsi,” ujar Mahfud.
Dalam kesempatan itu, Mahfud juga mengatakan dirinya secara langsung telah menghubungi Burhanuddin melalui sambungan telepon agar segera menangkap Djoko bagaimana pun caranya.
“Saya tadi sudah bicara dengan Jaksa Agung supaya segera menangkap buronan Djoko Tjandra. Ini adalah buronan yang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh sebab itu Kejaksaan Agung maupun kepolisian harus segera menangkapnya.
Tidak ada alasan bagi orang yang DPO meskipun dia mau minta PK lalu dibiarkan berkeliaran,” kata dia.