Polri Dinilai Tak Serius Tangani Kasus Novel Baswedan

Polri Dinilai Tak Serius Tangani Kasus Novel Baswedan

Polri Dinilai Tak Serius Tangani Kasus Novel Baswedan

Polri Dinilai Tak Serius Tangani Kasus Novel Baswedan – Kasus penyiraman air keras kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan,

Menjadi sorotan jelang Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-74 pada Rabu, 1 Juli 2020. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai Polri tidak maksimal menangani kasus tersebut.

“Kasusnya ini memang kami temukan banyak keganjilan, Komnas HAM menemukan ada temuan bahwa aparat kepolisian yang melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus ini ada indikasi penyalahgunaan proses,” ucapĀ  Staf Pembelaan Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) KontraS, Andi Muhammad Rezaldy, dalam diskusi daring bertema ‘Tak Kenal Prioritas Semua Ditebas, Peluncuran Laporan Peringatan HUT Bhayangkara ke-74’, Selasa, 30 Juni 2020.

Temuan Komnas HAM itu, yakni penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian tidak dilakukan secara maksimal. Kemudian, minimnya penyelidikan atas keberadaan orang-orang asing.

“Temuan Komnas HAM bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam kasus Novel Baswedan tidak hanya orang yang melakukan eksekusi penyiraman air keras, tetapi juga melibatkan orang yang merencanakan, orang yang juga melakukan pengintaian. Aparat kepolisian sepertinya gagal untuk menarik kedua pihak itu,” kata Andi.

Komnas HAM juga melihat keganjilan mengenai complete data record dari BTS yang ditemukan Polda Metro Jaya. Pasalnya, polisi tidak berhasil mengungkap nomor telepon dan materi komunikasi yang patut dicurigai.

“Yang ingin saya katakan begini, dengan tidak baiknya atau tidak maksimalnya pengungkapan penyelidikan dan penyidikan itu akan berdampak pada kualitas tuntutan atau penuntutan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), makanya kualitas fakta-fakta peristiwa itu jauh dari apa yang kita harapkan,” pungkas dia.

Vonis kepada dua terdakwa penyerang Novel, Ronny Bugis dan Ramat Kadir Mahulette dibacakan Kamis, 16 Juli 2020.

Andi selaku tim kuasa hukum Novel mengharapkan kedua terdakwa menerima hukuman sesuai dengan perbuatannya.

Tim advokasi Novel Baswedan mengadukan Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho ke Ombudsman.

Rudy diduga melakukan malaadministrasi mengenaiĀ  pemberian pembelaan atau fasilitas bantuan hukum kepada kedua terdakwa penyiraman air keras kepada Novel, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette.

“Kemarin kami ajukan pengaduan dugaan malaadministrasinya,” ucap tim kuasa hukum Novel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *