Aturan IMEI Sudah Berlaku
Aturan IMEI Sudah Berlaku – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan saat ini penerapan aturan IMEI yang berlaku pada 18 April belum berjalan efektif.
Aturan IMEI belum efektif memblokir ponsel BM atau black market karena pemblokiran oleh Central Equipment Identity Register (CEIR) belum beroperasi.
“Diharapkan bisa berjalan efektif pengendalian pada 24 Agustus,” ujar Plt Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin, Achmad Rodjih dalam konferensi virtual, Rabu
Meski aturan validasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) telah berlaku 18 April lalu, rupanya ponsel Black Market (BM) masih saja beredar. Hal ini yang dikeluhkan oleh Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI).
Ketua Umum APSI Hasan Aula mengungkapkan berdasarkan hasil penemuannya, ada toko-toko penjual smartphone ini yang mana perangkat tersebut ilegal. Parahnya lagi, barang tersebut ternyata masih bisa dipakai alias tidak diblokir.
“Kami masih menemukan toko-toko menjual barang black market, karena setelah mereka coba dan aktifkan, ternyata masih berlaku,” ungkap Hasan.
CEIR sendiri adalah alat yang seharusnya digunakan untuk memblokir ponsel ilegal. CEIR memegang basis data IMEI dari ponsel-ponsel legal yang beredar di Indonesia.
Mesin EIR di operator akan mendeteksi IMEI ponsel pelanggan. Data ini lantas dikirim ke CEIR untuk diverifikasi. Jika tidak cocok, maka CEIR akan meminta EIR untuk memblokir ponsel tersebut.
Masalah ketidakefektifan pemblokiran IMEI ini terungkap ketika seorang pedagang ponsel ilegal di Batam mengaku masih bisa mengaktifkan ponsel ilegal.
Putra (bukan nama sebenarnya), salah seorang pedagang di salah satu pusat penjualan ponsel ilegal di Batam, mengaku masih bisa mengaktifkan ponsel-ponsel tersebut dan tidak diblokir.
Ia juga mengatakan masih ditemukan peredaran ponsel BM yang dijual di situs belanja online di Indonesia, yaitu perangkat dengan jenis iPhone SE 2. Padahal, ponsel besutan Apple terbaru itu baru diresmikan dan belum masuk ke pasar Indonesia.
“Pelaksanaan IMEI memang efektif 18 April, tetapi masih banyak produk ilegal. Kita lihat di marketplace, ada produk baru dari iPhone SE 2 itu sudah banyak dijual hampir semua marketplace yang ada di Indonesia,” jelasnya.
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian mengaku bahwa belum diblokirnya ponsel BM itu karena alat yang dipakai saat ini belum optimal.
Menurut Achmad Rodjih, Direktur Industri Elektronika dan telematika Ditjen ILMATE Kemenperin, alat yang dimaksud itu adalah mesin validasi nomor IMEI, atau tepatnya Central Equipment Identity Register (CEIR).
Bahkan ia tetap bisa mengaktifkan ponsel ilegal yang masuk ke Indonesia setelah aturan IMEI berlaku 18 April lalu. Maka ia pun masih menjual ponsel-ponsel ilegal itu meski aturan IMEI sudah berlaku.
Lebih lanjut, Achmad mengatakan saat ini Kemenperin tengah melakukan fase pertama penerapan CEIR. Pada fase awal, pemblokiran IMEI lewat CEIR akan dilakukan Kemenperin menggunakan komputasi awan (cloud).
Sementara pada fase kedua, akan digunakan CEIR lewat hardware. Rencananya penerapan CEIR hardware ini dilakukan pada 24 Agustus 2020.
“Kami masih menyiapkan dengan kementerian lain…Jadi kita sekarang sedang menyiapkan data-data dari Kemenperin juga data data dari operator, ini akan disinergikan bagaimana ponsel yang memang ilegal itu tidak bisa beroperasi…Jadwalnya di 24 Agustus bisa lebih cepat atau mundur,” ujar Achmad.
Achmad menyebut Mesin CEIR ini baru akan diterima Kemenperin pada 24 Agustus 2020 mendatang, meski ia berharap alatnya bisa datang lebih cepat dari waktu yang diharapkan.
“SDM dan infrastruktur kami persiapkan agar siap pada waktunya,” ujar Achmad dalam acara tersebut.
Padahal, CEIR ini sejatinya akan menjadi acuan untuk para operator seluler untuk memblokir ponsel-ponsel yang nomor IMEI-nya tak terdaftar alias ponsel BM. Jadi ponsel yang nomor IMEI-nya tak ada di mesin tersebut nantinya secara otomatis tak bisa terhubung dengan jaringan seluler dari operator yang ada di Indonesia.
Jadi selama ini, Kemenperin masih menggunakan CEIR versi cloud untuk mendata ponsel BM yang ada di pasaran. Baik CEIR versi hardware maupun cloud disebut mempunyai fungsi yang sama persis dan bisa dipakai untuk memblokir IMEI.