Sidang Kuasa Hukum akan Laporkan Hakim ke MA

Sidang Kuasa Hukum akan Laporkan Hakim ke MA

Sidang Kuasa Hukum akan Laporkan Hakim ke MA

Sidang Kuasa Hukum akan Laporkan Hakim ke MA, – Terdakwa kasus pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) I Gede Ari Astina alias Jerinx, bersama dengan 9 kuasa hukumnya telah memutuskan walk out dari sidang perdananya, Kamis, sekitar pukul 11.00 WITA.

Pihak Jerinx keluar lantaran permohonan untuk melaksanakan sidang secara offline ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan alasan pandemik COVID-19.

Jerinx walk out dari sidang perdana dan diikuti oleh kuasa hukumnya

Dilansir dari laman http://canoecreekgolf.com, Dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut, terdakwa dan 9 kuasa hukumnya langsung keluar dari Ruang A-105 di lantai 3 Gedung Ditkrimsus Polda Bali.

Setelah walk out, Jerinx mengaku dirinya seperti berbicara dengan layar monitor di sidang perdananya, bukan dengan manusia. Jerinx menilai tidak ada yang tahu, apakah pihak yang menyidangkan kasus secara virtual tersebut asli atau palsu.

“Koruptor. Saya koruptor. Saya pembunuh. Saya maling. Saya merasa tidak ngomong, tidak bicara dengan manusia. Saya berbicara sama layar. Monitor bukan manusia,” ungkap Jerinx kesal.

Sementara itu menurut keterangan salah satu kuasa hukumnya, Sugeng Teguh Santoso, timnya menolak persidangan yang tidak adil ini.

“Bahkan dimulai dari Jerinx yang menolak. Kami kuasa hukumnya juga menolak,” jelasnya.

Sugeng dan tim sudah menyampaikan argumentasi baik sosiologis, logis dan hukum. Timnya menilai, Negara bertugas untuk menghadirkan keadilan supaya keadilan itu tidak cedera dengan menetapkan protokol COVID-19.

“Harapannya, kami persidangan lagi offline ya. Kita akan lihat akan evaluasi apa upaya kami untuk merespons situasi yang hari ini terjadi,” lanjutnya.

Kuasa hukum menduga ada kepentingan lain

Sementara itu kuasa hukum yang lain, I Wayan Gendo Suardana, mempertanyakan keputusan Majelis Hakim yang diketuai oleh Ida Ayu Adnya Dewi yang tetap melaksanakan sidang kasus Jerinx secara online atau daring. Sidang perdana Jerinx dengan agenda dakwaan ini awalnya akan dihadiri oleh 10 kuasa hukum, namun hanya 9 orang yang mendampinginya.

“Kami menolak dan tadi terdakwa juga menolak dan menyatakan walk out. Kami dari kuasa hukum juga menyatakan walk out. Karena kami melihat bahwa Majelis Hakim yang mengadili perkara hanya bicara pada pokoknya saja,” ucap Gendo.

“Ya, faktanya tadi juga jaksa bersikeras sidang online. Ya menunjukkan ada sesuatu. Kenapa sih jaksa gak berani sidang offline. Harusnya jaksa penuntut umum berani dong. Ini antara jaksa penuntut umum tidak berani atau apa. Apa ada kepentingan lain kenapa tidak berani sedang offline, sementara sidang lain offline. Hanya bedanya kan yang ditahan dan tidak ditahan,” lanjutnya.

Tim kuasa hukum menilai Majelis Hakim melakukan pelanggaran

Pihak kuasa hukum Jerinx akan mengadakan rapat tim terkait kejadian pelanggaran oleh Majelis Hakim setelah pihak terdakwa walk out, dan akan membahas langkah yang akan ditempuh selanjutnya.

“Kami akan rapat tim ya untuk membahas hasil persidangan hari ini. Karena kami berpendapat diduga ada hukum yang dilanggar oleh Majelis Hakim. Intinya tentang pengadilan in absentia,” jelas Sugeng.

“Mestinya hakim bijaksana menunda sidang. Tidak memaksakan membacakan dakwaan karena waktunya masih tersedia. Jadi kami akan rapat,” tambahnya.

Sugeng menilai tidak ada kebijaksanaan dari pihak Majelis Hakim dalam sidang perdana ini. Karena Hakim Ketua melanjutkan sidang, sementara terdakwa walk out. Ini ia katakan sebagai pelanggaran peraturan, dan pendekatan yang mereka gunakan adalah pendekatan kekuasaan. Sementara hukum dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memastikan persidangan yang adil.

“Kami akan laporkan ini ke Mahkamah Agung. Walau pun Mahkamah Agung menerima atau tidak, kami mau tegaskan jangan gunakan pendekatan arogansi dan kekuasaan dalam proses penegakan hukum dan peradilan. Kewenangan gunakan dengan adil,” kata Sugeng.