Kasus Pelecehan Seksual, Kuasa Hukum Minta Tak Hakimi Kepala BPBJ
Di lansir dari 10bestbinaryrobots.com, Kuasa Hukum Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi DKI Jakarta Blessmiyanda, Suriaman Panjaitan merespons ungkapan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Yang mengedepankan asas praduga tidak bersalah pada kasus pengaduan dugaan pelecehan seksual dan perselingkuhan Blessmiyanda.
Menurut beliau, Anies meminta seluruh elemen tidak menghakimi Blessmiyanda terkait dengan kasus dugaan pelecehan seksual dan perselingkuhan.
Di kutip dari nikerosheone.us.com/, “dengan kata lain penafsiran saya kira-kira Pak Anies ini mengajak seluruh elemen tidak menghakimi Pak Bless. Sebelum adanya putusan yang mutlak yang di keluarkan oleh instansi yang berwenang,” kata Suriaman.
1. Blessmiyanda belum bisa dinilai bersalah
Beliau juga mengatakan bahwa jika di telaah kembali melalui aturan, asas praduga tidak bersalah punya arti wajib di anggap tidak bersalah hingga adanya putusan dari pengadilan. Maka dari itu Blessmiyanda tidak bisa di nilai bersalah sebelum waktunya.
“Atau dalam konteks Pak Bless sampai keluarnya pemeriksaan inspektorat,” ujar beliau.
Suriaman menjelaskan bahwa proses penonaktifan kliennya telah di lakukan pada Jumat (26/3/2021).
“Sejak Jumat kemarin nonaktif, berarti dari Senin-Selasa diperiksa,” kata dia.
2. Keputusan Anies nonaktifkan Blessmiyanda dinilai tepat
Anies Baswedan resmi menonaktifkan Blessmiyanda. Menurut Suriaman, keputusan Anies menonaktifkan kliennya adalah langkah yang tepat agar Blessmiyanda bisa berkonsentrasi menghadapi kasus ini.
“Langkah Pak Anies sudah tepat menonaktifkan Pak Bless. Saya pikir tujuannya agar Pak Bless konsentrasi dalam pemeriksaan Inspektorat,” kata dia.
3. LPSK berharap kasus ini bisa selesai sesuai aturan pidana
Menanggapi kasus ini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap agar kasus pelecehan ini bisa di selesaikan sesuai aturan pidana yang berlaku. Selain mengikuti mekanisme administrasi internal. Hal ini di karenakan perkara yang di hadapi di duga terkait pelecehan seksual terhadap salah satu PNS yang bekerja di BPPBJ.
“Kami menghargai upaya Inspektorat DKI mengusut ini, namun jangan lupa bahwa perkara pidana tentu harus ada penyelesaian secara pidana selain secara administrasi. Yang di lakukan Inspektorat tentu ada batasannya. Kami berharap Inspektorat atau pihak yang di rugikan meneruskan perkara ini ke penegak hukum,” ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangan tertulis.
Apabila mengalami kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, masyarakat luas di imbau untuk berani melaporkan dan membantu para korban kekerasan seksual tersebut. Berikut nomor kontak maupun narahubung yang dapat di hubungi:
Komnas Perempuan
Telepon: 021-3903963
Fax: 021-3903922
Tautan: https://s.id/6Tsdx
Email: [email protected]
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
LBH APIK
WhatsApp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: [email protected]